Pembahasan mengenai marketing PR telah mengungkapkan adanya suatu perkembangan dalam kerangka public relations (Hubungan Masyarakat) pada tahun-tahun terakhir ini. Di dalam kegiatannya sebagai suatu unit dalam perusahaan, terdapat beberapa persamaan antara MPR dengan unit humas dalam suatu lembaga yang disebut dengan CPR.
Pakar manajemen Philip Kotler mengemukakan perlunya unsur public relations dalam kegiatan marketing. Gagasan marketing mix yang diperkenalkan Kotler sudah tidak asing lagi di dunia marketing dan manajemen secara umum. Gagasan ini terdiri dari unsur 4-P, yang kemudian setelah melihat perkembangan marketing dalam rangka gejolak persaingan di berbagai negara di dunia, dia menambahkan gagasannya itu dengan dua unsur lagi, yaitu power dan PR sehingga menjadi 6-P, dan dikenal dengan Mega marketing.
Dimasukkannya unsur PR ke dalam kerangka gagasan memperlihatkan perlu adanya daya pendorong dalam setiap kegiatan pemasaran. Kotler sejak semula telah membahas peranan dalam kerangka marketing. Hal ini menunjukkan bahwa faktor hubungan masyarakat turut memainkan peranan penting dalam kegiatan pemasaran.
Melalui teori Thomas L. Harris dengan gagasan marketing PR, bertambah jelaslah posisi kehumasan dalam kegiatan marketing. Dengan munculnya MPR membuat para pelaku marketing menyadari akan arti penting dukungan komunikasi, yang menjadi unsur pokok dalam kegiatan hubungan masyarakat. Atau dalam arti kata lain, komunikasi dan informasi diperlukan untuk berhubungan dengan publik atau dalam pengertian marketing, yaitu konsumen. Konsumen tidak lagi dapat dipengaruhi hanya dengan periklanan atau kegiatan promosi. Dalam hal ini diperlukan sesuatu yang dapat “mendorong dan menarik” dalam setiap kegiatan marketing.
Dalam gagasan MPR-nya itu, Harris telah membagi bidang-bidang kegiatan MPR, CPR, dan juga kegiatan marketing sendiri, sekalipun nampaknya dalam kegiatan MPR dan CPR, ada beberapa bidang yang “tumpang tindih”, misalnya dalam kegiatan hubungan media dan publikasi. Tetapi hal ini memberikan petunjuk betapa diperlukannya keterampilan dalam bidang media, yang dimiliki oleh mitra kerja Humas, yaitu wartawan.
Gagasan ini memberikan petunjuk agar praktisi MPR harus mahir dengan cara dan gaya penulisan, yang sebelumnya sudah dimiliki dan merupakan keharusan bagi praktisi humas. Pembahasan ini memberikan ungkapan bahwa dalam suatu perusahaan, di mana juga terdapat MPR di samping CPR, diperlukan penelaahan dan pembagian tugas yang dapat dibahas bersama dengan pimpinan perusahaan guna menghindarkan kesimpangsiuran dan pembagian tugas yang positif yang diperlukan oleh suatu perusahaan.
BUDAYA KORPORAT DAN PROFESIONALISME DALAM KAITAN DENGAN MANAJEMEN HUBUNGAN MASYARAKAT
Budaya Korporat dalam Kaitannya dengan Manajemen Hubungan Masyarakat
Budaya korporat berkaitan erat dengan perkembangan suatu perusahaan, dan sudah merupakan sesuatu yang harus diwujudkan oleh para eksekutif atau CEO. Dalam kaitan ini hubungan masyarakat berperan untuk membantu pimpinan perusahaan, bukan hanya untuk merumuskannya tetapi juga untuk memasyarakatkannya, baik untuk publik internal maupun publik eksternal.
Sebagai contoh, uraian yang dipetik dari buku corporate culture menghadapkan kita pada permasalahan budaya korporat, yang pernah suatu ketika dianggap tidak menunjang keberadaan perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat, jika dibandingkan dengan di Jepang. Keadaan di Jepang dianggap mantap dan dipahami serta memperoleh dukungan dari masyarakatnya. Hal inilah yang menjadikan perusahaan-perusahaan di negara Matahari Terbit itu dapat bertahan kokoh dalam melaksanakan kegiatannya.
Apa saja yang menjadi dasar dari budaya korporat? Upaya apa yang dapat dilakukan untuk menyampaikannya pada khalayak, serta dalam hal ini apa peranan hubungan masyarakat sebagai suatu unit yang memiliki berbagai cara dalam jalur komunikasi? Dalam modul ini dikutip pendapat beberapa pakar yang pada pokoknya mengemukakan budaya korporat itu adalah seperangkat nilai, norma serta kepercayaan yang disepakati dan diyakini segenap karyawan suatu perusahaan, dan yang dapat direfleksikan di dalam perilaku serta kebijakan-kebijakan perusahaan. Budaya korporat ini ditegaskan akan dapat membentuk karakter dan identitas perusahaan, serta menjadi sarana untuk membedakannya dengan perusahaan lain.
Suatu contoh klasik adalah mengenai usaha untuk menggoyahkan kepercayaan masyarakat di negara Paman Sam mengenai perusahaan Coca Cola, yang dipermasalahkan dan hal ini diprakarsai oleh perusahaan saingannya, Pepsi Cola. Tetapi upaya ini tidak berhasil dan tetap menempatkan kepercayaan masyarakat pada Coca Cola. Semuanya ini dikarenakan identitas perusahaan yang dimiliki Cola Cola sudah terbina dengan kuat, berkat budaya korporat dari Coca Cola yang tidak dapat lagi digoyahkan.
Suatu gambaran lain dari perlunya diciptakan budaya korporat dari suatu perusahaan tidak lagi hanya berpegang pada kendali keluarga semata-mata atau dengan istilah lain yang disebut dengan run by the family, namun tiba saatnya diperlukan tenaga yang profesional untuk mengendalikan roda perusahaan. Hal ini dikarenakan bisnis semakin besar, dan hal ini memerlukan pemikiran lain demi kelanjutan perusahaan, dan disadari betapa perlunya profesionalisme, misalnya dalam hal penempatan seseorang pada jabatan yang tepat, dan sebagainya.
Dengan uraian ini jelas bagi Anda apa yang dimaksudkan dengan citra perusahaan sebagaimana dikemukakan oleh pakar Frank Jefkins. Semua ini bersumber pada pengetahuan dan pengalaman orang. Dalam hal inilah hubungan masyarakat berperan, dan praktisinya harus dapat memahami corak bisnis yang diemban oleh perusahaannya. Dalam kaitan ini Jefkins memberikan beberapa contoh mengenai mengapa budaya korporat diperlukan oleh sebuah perusahaan.
Dalam hubungan ini, diambil dua kasus yang pernah terjadi di tanah air kita, yaitu mengenai penggantian nama dan logo perusahaan penerbangan Garuda, dan Bank Negara Indonesia (BNI 46). Dari uraian ini dapatlah Anda pahami arti penting identitas dan citra perusahaan, yang terkait di dalam budaya korporat.
Profesionalisme Hubungan Masyarakat, Problematika dan Masa Depannya
Uraian mengenai profesionalisme hubungan masyarakat dapat memberikan jawaban atas masih adanya keraguan apakah hubungan masyarakat itu suatu disiplin ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan. Uraian ini akan dapat mengikis semua keraguan yang timbul mengenai hubungan masyarakat sebagai suatu profesi yang profesional. Jelaslah, bahwa profesi ini, selain dari dasar ilmu yang diembannya, juga berkembang dari semua upaya yang ada kaitannya dengan kegiatan para praktisinya dalam melakukan tugasnya.
Profesionalisme Hubungan Masyarakat sudah tercermin ketika kita membahas kode etik profesinya pada modul-modul pertama dari rangkaian buku materi pokok ini. Dalam hal ini, mari kita merujuk kembali pada pendapat sarjana Talcott Parsons mengenai dasar suatu profesi yang berisikan empat kriteria pokok guna menegaskan bahwa suatu bidang ilmu adalah sebuah profesi. Kita dapat mengambil contoh bidang jurnalistik atau kedokteran.
Sama halnya dengan jurnalistik, hubungan masyarakat tidak didukung oleh semacam brevet, sebagaimana halnya dengan profesi kedokteran, yang mengharuskan seorang dokter bersumpah demi profesinya itu. Jadi tanggung jawab itu terletak di pundak para praktisinya guna melaksanakan tugasnya.
Kriteria yang dikemukan Talcott Parsons menyebutkan: pertama, harus ada latihan formal bagi para anggotanya. Hal ini tidak perlu disangsikan dari pelajaran atau latihan yang diperoleh oleh para mahasiswa (praktisi) ketika sedang mengikuti perkuliahan maupun pelatihan dalam mata pelajaran hubungan masyarakat. Kedua, harus ada keterampilan khas bagi para praktisinya. Dalam kriteria ini jelas adanya berbagai latihan yang dapat diserap atau dipahami oleh para mahasiswa (praktisi), baik mengenai teori maupun praktek. Ketiga, harus ada lembaga praktek. Hal ini pun jelas dapat dibuktikan karena praktek hubungan masyarakat pada prinsipnya harus ada pelembagaan, jadi tidak ada bedanya dengan profesi-profesi lainnya. Profesi ini, baik sebagai unit di dalam organisasi atau perusahaan, maupun sebagai perusahaan konsultan, harus dilengkapi dengan sarana penunjangnya. Ini merupakan prasyarat agar praktek hubungan masyarakat dapat bekerja dengan baik dan efisien. Keempat, harus ada kaidah-kaidah perilaku atau kode etik yang akan “mengikat” para praktisi dengan berbagai ketentuan yang merupakan disiplin, pedoman, yang juga disebut sebagai “polisi hati nurani” para praktisi dalam menjalankan tugasnya.
Keempat kriteria ini dapat memperjelas arti profesionalisme hubungan masyarakat sebagai suatu disiplin ilmu. Tidak perlu lagi diragukan keabsahannya sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan, yang melaksanakan atau mengemban semua bentuk teori dan praktek yang sebagian besar berasal dari jalur ilmu komunikasi, sebagai salah satu sumbernya, maupun dari disiplin-disiplin ilmu sosial lainnya, misalnya sosiologi, administrasi, dan manajemen.
Keempat kriteria ini dapat lebih dipertegas dengan memberikan jawaban atas empat pertanyaan mengenai profesi kehumasan. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini akan memberikan pengertian mengenai hubungan masyarakat sebagai suatu profesi.
Dari apa yang dikemukakan di atas, ada baiknya jika kita menggarisbawahi pendapat Dr. Jon White dan Laura Mazur, agar para praktisi hubungan masyarakat mengembangkan kualifikasi dan ilmu pengetahuan mereka agar peranan mereka nantinya (di masa depan) tidak diambil alih atau digantikan oleh tenaga-tenaga lain, misalnya dari studi-studi manajemen, pemasaran, atau hukum.
Semua ini dapat saja terjadi karena pola dasar pendidikan atau pelatihan ketiga studi ini dapat dikatakan tumpang tindih dengan studi hubungan masyarakat. Maka hal ini merupakan suatu warning atau peringatan bagi para praktisi hubungan masyarakat agar tidak berpuas diri dengan apa yang mereka peroleh, tetapi harus giat dan menggali lebih dalam lagi di abad globalisasi ini. Para praktisi harus dapat menimba dan menambah ilmu pengetahuan mereka dan memperkayanya dengan bidang-bidang studi terkait yang semakin canggih dewasa ini, yang menantang setiap insan ilmuwan, misalnya mengenai perkembangan komunikasi dengan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat antara lain di bidang komputer, internet, dan lainnya. Semua ini tidak terlepas dari kegiatan hubungan masyarakat. Inilah antara lain tantangan yang dihadapi oleh para praktisi hubungan masyarakat dalam upaya meningkatkan dan memelihara profesionalisme hubungan masyarakat.
Rangkuman ini merupakan penutup dari studi kita mengenai kode etik, terutama yang berkaitan dengan hubungan masyarakat. Studi ini sebagaimana Anda maklumi, juga menyinggung beberapa kode etik yang ada kaitannya dengan ilmu komunikasi secara umum, yaitu jurnalistik, periklanan, radio, televisi, dan perfilman. Diharapkan wawasan Anda akan bertambah dengan semua uraian ini!
0 comments:
Posting Komentar