07 Desember, 2009

Ekonomi Liberal dan Ekonomi Kerakyatan

Sebuah tinjauan Ideologis antara Ekonomi Liberal dan Ekonomi Kerakyatan.

Sebagai catatan awal, perlu kita petakan dahulu secara ideologis perbedaan antara Liberalisme, Sosialisme, Kapitalisme dan Komunisme dalam perspektif ekonomi.

Liberalisme dan Sosialisme dibedakan menurut ada/tidaknya peran Negara dalam kebijakan ekonomi. Liberalisme menginginkan lepasnya peran Negara dalam kebijakan ekonomi dan menyerahkan kepada mekanisme pasar. Sosialisme sebaliknya.

Kapitalisme dan Komunisme dibedakan menurut kepemilikan. Kapitalisme mengakui kepemilikan Individu, Komunisme meniadakan kepemilikan Individu.

Kita mulai dari Sosialisme. Pada sejarahnya, Sosialisme diajukan Marx sebagai antitesis dari Liberalisme yang menginginkan peran Negara tidak ada dan melepas kepada mekanisme pasar. Maka seharusnya dalam Sosialisme, Negara wajib mengambil peran penuh dalam kebijakan ekonomi. Dikaitkan dengan Komunisme, maka kepemilikan individu tidak diakui. Yang ada adalah kepemilikan Negara.

Padahal, tesis tertinggi Marx tentang Sosialisme adalah tercipta suatu ’society’ tanpa kelas, dan tanpa Negara. Bagaimana mungkin tercipta sesuatu keadaan yang mewajibkan Negara mengambil peran penuh dalam kebijakan ekonomi dan kepemilikan dengan kondisi tanpa Negara ?

Logika yang absurd dari Marx inilah yang menyebabkan Sosialisme-Komunisme sebagai antitesis Liberalisme- Kapitalisme hancur lebih dulu.

Mengapa Marx yang oleh banyak pengagumnya dianggap jenius itu bisa salah ? Menurut saya, Marx sedang tertipu. Dia mengajukan antitesis dari sesuatu yang sebenarnya tidak ada.

Jika kita pelajari lebih jauh, Ekonomi Liberal dalam arti benar-benar free market dan free trade, seperti yang diimpikan baik oleh Liberalisme Klasik Adam Smith cs maupun Neo Liberalnya Michael Kinsley cs, sebenarnya tidak pernah ada. Saya katakan sekali lagi, tidak pernah ada.

Mengapa ? Karena Dunia tidak satu Negara. Dan setiap Negara, memiliki kepentingannya masing-masing. Kepentingan masing-masing Negara inilah yang menyebabkan mau tidak mau Pemerintah setiap Negara masuk mengambil kebijakan ekonomi demi kepentingannya.

Amerika, yang sering disebut2 Liberal, sebenarnya tidaklah Liberal. Dua Kekuatan utama Republikan dan Demokrat hanya berganti mengambil kebijakan makro ekonomi dengan pendekatan Supply side (Reaganomics) atau Demand side (Keynessian) . Tapi tetap, Pemerintah ikut campur tangan, dengan tujuan kepentingan Nasional Amerika.

Meminjam perkataan Joan Robinson dalam Economic Philosophy: An essay on the progress of economic thought (1962) : ‘The very nature of economics is rooted in nationalism’ .

Tidak akan ada negara yang akan mau melepaskan kepentingan Nasionalnya kepada mekanisme pasar murni. Kecuali Negara Jajahan, atau Negara yang sedang tertipu. Dan tipuan itu adalah ‘Ekonomi Liberal’ nya Adam Smith yang tidak akan pernah ada. Karena sekali lagi, Dunia tidak satu Negara. Dan setiap Negara memiliki kepentingan.

Sampai disini, perlulah disimpulkan dahulu bahwa:

Ekonomi Liberal adalah sistem ekonomi yang tidak pernah ada di dunia ini, karena dunia tidaklah satu negara. Yaitu suatu sistem ekonomi yang menafikan peran negara dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar (free market and free trade).

Yang menarik disini adalah, ekonomi liberal yang sebenarnya tidak pernah ada itulah yang digunakan sebagai alat untuk menipu negara-negara yang tidak mengerti dan melupakan kedaulatan ekonominya sendiri baik sadar atau tidak.

Sekarang, bagaimana dengan Ekonomi Kerakyatan ?

Sebelum masuk mari kita tinjau dahulu Makro-Ekonomi dan Mikro-Ekonomi:

Dari tinjauan Makro Ekonomi yang sering digunakan dalam memahami pertumbuhan, secara umum pilihannya ada dua:

1. Pemerintah melepas kepada mekanisme pasar (Free market and free trade)

2. Pemerintah masuk mengambil kebijakan ekonomi, dengan dua alternatif :
2.1 Pemerintah mendorong Supply Side (Reaganomics/ Republikan)
2.2 Pemerintah mendorong Demand Side (Keynessian/ Demokrat)

Kemudian Micro Economics sering digunakan dalam memahami pemerataan dan sering dikaitkan kepada ‘Welfare State’.

Sampai disini, saya memahami bahwa Ekonomi Kerakyatan bukanlah Liberalis atau Sosialis. Bukan juga sekedar ‘Welfare State’ dalam perspektf mikro ekonomi. Bukan juga sekedar Ekonomi yang mendukung hanya rakyat kecil dengan pendapatan menengah ke bawah. Bukan hanya untuk UKM. Ekonomi Kerakyatan adalah untuk semua golongan, seluruh rakyat Indonesia.

Ekonomi Kerakyatan tidak hanya memikirkan micro economy (pemerataan) , tapi juga pertumbuhan (macro economy). Dari sisi makro ekonomi, Ekonomi Kerakyatan tidak akan membiarkan ekonomi dilepas begitu saja kepada mekanisme pasar. Dia bisa menggunakan pendekatan Supply Side, Demand Side, atau keduanya. Dia lebih tinggi dari sekedar Ekonomi Republikan atau Demokrat.

Ekonomi Kerakyatan adalah jawaban dari kenyataan bahwa setiap Negara memiliki kepentingannya masing-masing. Kata kuncinya yang penting adalah keberpihakan.
Dari sudut pandang Indonesia, maka Ekonomi Kerakyatan adalah ekonomi yang berpihak bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Ekonomi Kerakyatan adalah Ekonomi yang Berpihak. Berpihak bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Bagaimana posisi peran negara dalam Ekonomi Kerakyatan?

Jika kita kembali kepada penjelasan UUD 1945 dapat dipahami bahwa:

Sistem ekonomi kerakyatan menghindari hal-hal negatif yakni:

a. Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manu-
sia dan bangsa lain;
b. System etatisme dimana negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat
dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit
ekonomi di luar sektor Negara;
c. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Dari sisi peran Negara, dapat dipahami bahwa Ekonomi Kerakyatan berada ditengah-tengah antara Sosialis dan Liberalis.

Bagaimana dari sisi kepemilikan individu ?

Mari kita kembalikan kepada UUD 1945:

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.

dan,

Pasal 28H

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)

**) Amandemen kedua UUD 1945.

Dari sisi kepemilikan individu, dapat dipahami bahwa Ekonomi Kerakyatan berada ditengah-tengah antara Kapitalisme dan Komunisme.

Itulah Ekonomi Kerakyatan. Suatu jawaban terhadap Ekonomi Liberal yang sebenarnya tidak ada, tapi digunakan oleh negara lain untuk menekan kepentingannya, yang membuat hilangnya kedaulatan ekonomi kita selama ini.

0 comments:

 

blogger templates | Make Money Online