25 Oktober, 2009

Cara Registrasi NPWP Online

Untuk anda yang ingin melakukan Registrasi NPWP, kini tidak perlu repot lagi karena telah ada cara registrasi NPWP Online yang telah disediakan untuk kita semua. Cara Registrasi secara online ini tentu saja memudahkan kita semua agar mau dan mampu untuk mendapatkan NPWP sebagai bagian dalam mempermudah penyebaran identitas wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Untukanda yang belum tahu bagaimana cara melakukan registrasi NPWP secara online, berikut langkah2nya :

1. Buat Account Baru melalui alamat situs http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do dan untuk membuat acount baru silahkan klik Buat Account Baru.
2. Login dengan Account Baru
3. Registrasi data anda
4. Anda akan mendapat No.NPWP
5. Cetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir Registrasi Wajib Pajak
6. Kirim via Pos atau ke Alamat Registrasi Pajak (ada pada Surat Keterangan Terdaftar Sementara) + Fotocopy KTP
7. Anda akan mendapat kiriman via pos kartu NPWP yg asli.

Semoga dengan informasi cara registrasi NPWP Online ini dapat mempermudah anda semua untuk mengurus administrasi dalam mendapatkan NPWP. Bagi anda yang ingin mendapatkan formulir pendaftaran NPWP silahkan anda melihat artikel dibawah ini :

Formulir Pendaftaran NPWP

Untuk anda yang membutuhkan Formulir Pendaftaran NPWP sebagai bagian ketaatan kita terhadap administrasi, silahkan melihat formulir pendaftaran NPWP tersebut dibawah ini. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajakyang diberikan kepada setiap wajib pajak ( WP ) agar menjadi sebuah identitas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun beberapa hal harus kita perhatikan sebelum mengisi Formulir Pendaftaran NPWP tersebut yaitu :

1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3. Untuk WP Badan :
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
- Fotokopi KTP bendaharawan;
- Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.

0 comments:

 

blogger templates | Make Money Online